Seorang Tokoh Masyarakat di Pangandaran Menyayangkan Pelayanan RSUD Pandega

PANGANDARAN,JURNALJABAR.CO.ID – Seorang tokoh masyarakat menyayangkan atas pelayanan di RSUD PANDEGA (Pangandaran Sehat dan Bahagia).

Hal tersebut lantaran pasen bernama Aif Saeful Rohman (37) seorang warga masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Padaherang yang menderita Jantung, Paru – paru, dan Lambung berakhir meninggal dunia.

Pasien sempat dirawat di PKM Padaherang selama 3 hari, sebelum dilarikan ke RSU Pandega.

Menurut keluarga pasien, pada saat jam 3 dini hari tadi 3 Juni 2022, sempat mengalami sesak nafas hingga pihak keluarga meminta untuk segera ditindaklanjuti oleh perawat jaga. Namun saat hendak ke tempat jaga tidak terlihat perawat satupun, hingga meminta bantuan security untuk mencarikan para perawat yang menurut keluarga perawat tidur sampai  mendapatkan penangan dari perawat jaga RSU Pandega.

Masih menurut pihak keluarga pasien, bahwa pasien yang mengalami pembekakan akibat paru – paru meninggal jam 07.00 WIB tadi pagi sehingga jenazah harus dibawa pulang.

Ironis ketika jenazah harus dibawa pulang, pihak keluarga pasien yang tidak mampu ini harus membayar biaya ambulance sebesar Rp 175.000,-, sementara pasien sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (Kertawaluya) yang dibiayai oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Semetara menurut tokoh masyarakat, Apip selaku Ketua RT sangat menyayangkan atas kejadian ini harusnya kalau pengguna kartu KIS bisa gratis semuanya termasuk ongkos ambulance.

“Kan katanya “PANGANDARAN HEBAT” terus kalau begini hebatnya dimana,” tandas Apip.

“Untuk biaya mobil ambulance saja warga masyarakat setempat sampai patungan agar pasien segera pulangkan dan dikebumikan oleh pihak keluarga,” tambah Apip.

Dirinya merasa sangat kecewa akan perlakuan yang terjadi kepada warganya, karena itu harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran agar tidak terjadi kembali kepada warga masyarakat lainnya.

Adapun diawal tidak melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari pihak Pemerintahan Desa Karangsari, hal tersebut diluar dugaan pasien sampai meninggal.

Masih menurut Apip, harusnya negara hadir bagi masyarakat yang kurang mampu hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1,  “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”, papar Apip.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran Asep Kemal menuturkan, bahwa seperti biasa peserta BPJS mandiri atau BPJS PBI itu tarif ambulan nya memang bayar sesuai tarif ke Karangsari – Padaherang Rp 175.000,- dan KIS / BPJS yang tercover hanya ambulance dengan rujukan saja, sedangkan untuk jenazah bayar.

Menurut Asep, bahwa peserta KIS sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, adapun jika pasien tidak mampu itu harus dibuktikan oleh Surat Keterangan Miskin (SKM) dari pihak Pemerintahan Desa setempat yang dilampirkan saat proses administrasi.

Jika semua tersebut benar adanya itu ada kebijkan dari pihal RSU Pandega untuk mendapatkan keringan pembebasan biaya ambulance antar jenazah, bahkan bisa saja pihak Pemerintah Daerah mengcover untuk biaya ambulan bahkan mengratiskan mengantar jenazah ke pihak keluarga. (Bill)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *