Cegah Poligami Terselubung, Beginilah Upaya Pencegahan Kemenag Pangandaran

PANGANDARAN,JURNALJABAR.CO.ID – Kantor Kementerian Agama Pangandaran gencar sosialisasikan shibhul iddah sebagai upaya pencegahan poligami terselubung.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, pihaknya gencar menyosialisasikan Surat Edaran Nomor : P-005/ DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri.

“Surat Edaran tersebut berdasarkan hasil pembahasan dalam forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2021,” kata Ujang, Kamis 04 Agustus 2022.

Ujang menambahkan, bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang Masalah Poligami Dalam Idah tidak berjalan efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan.

“Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri,” tambahnya.

Dijelaskan Ujang maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan pencatatan nikah bagi laki-laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa idah istrinya.

Selain itu juga untuk memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa idah istrinya.

“Ada ketentuan pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda atau janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah,” jelasnya.

Masa idah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian.

“Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas istrinya,” tutur Ujang.

Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung.

“Untuk bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *