JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Polres Metro Bekasi Kota bersama Pemerintah Kota Bekasi terus memantau penjualan obat usai adanya surat edaran Menteri Kesehatan terkait pemberhentian sementara penjualan obat sirup. Memastikan terkait peredaran obat sirup di wilayah kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi melakukan sidak di pusat penjualan obat Pasar Proyek Bekasi Timur, Senin (24/10/2022).
Hasil sidak menemukan sejumlah apotek dan toko obat telah mematuhi larangan pemerintah untuk menjual obat sirup.
Mayoritas apotek dan toko obat di Kota Bekasi melakukan karantina dengan menghilangkan obat sirup dari etalase toko sebagai tanda produk tersebut tidak dijual. Belum ada perintah penarikan
Nurul Huda salah seorang penjaga apotek di Kota Bekasi mengatakan, upaya karantina sudah dilakukan sejak berita pelarangan pengguna obat sirup.
“Sudah kami karantina, semuanya ada sekitar 50-an jenis atau produk obat seluruh yang berbentuk sirup,” jelas dia.
Menurut Huda, sejauh ini belum ada perintah penarikan penjualan obat sirup dari pihak berwenang. Ini membuat seluruh apotek di Bekasi hanya melakukan karantina obat agar dipisahkan dari obat yang boleh diperjual-belikan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki memastikan akan menindak apotek atau toko obat yang masih menjual obat sirup.
“Kami akan menindak, apabila ada lima merk obat sirup yang dilarang, tapi tetap diedarkan, kami akan tindak tegas,” ujar Kombes Hengki usai menyisir sejumlah toko obat di Jalan Pasar Proyek, Bekasi Timur.
Untuk sementara waktu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelayanan kesehatan agar tidak menjual dan memberikan obat sirup anak.
“Kami bekerja sama dengan Dinkes, sudah ada surat edaran juga dari Pemkot Bekasi, koordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), tentu bagi obat yang belum dicek oleh BPOM itu dikarantina atau ditahan sementara, tidak boleh diedarkan dulu,” pungkas Kombes Hengki.
Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.