CIAMIS, JURNALJABAR.CO.ID – Personel gabungan Polri dan Instansi Pemerintah terkait terus menggencarkan patroli pengawasan protokol kesehatan ke sejumlah minimarket, perbankan dan penginapan di pusat kota Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022.
Patroli pengawasan protokol kesehatan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Samapta Polres Ciamis Ipda Arie Parantoro. Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Sat Samapta, Sat Reskrim Polres Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, patroli pengawasan yang melibatkan puluhan personel gabungan dilaksanakan secara mobile. Personel yang bertugas melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan ke sejumlah minimarket, perbankan, dan penginapan di wilayah Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA: Polres Ciamis Terus Gencar Lakukan Vaksinasi kepada Masyarakat
“Pengawasan yang kami lakukan, terdampat satu minimarket dan perbankan di pusat kota Kabupaten Ciamis kami tindak tegas dengan sanksi tipiring karena abai dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Cecep seusai patroli pengawasan Protokol kesehatan.
“Sanksi tipiring ini sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tegasnya.
Cecep juga kembali mengingatkan, masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga tidak menimbulkan gelombang ketiga dan mengawali langkah pemulihan ekonomi masyarakat.
“Semoga kita bisa lalui pandemi ini dengan aman, dan sehat. Selain itu momen ini menjadi awalan bagi kita semua untuk pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (Kiki Masduki)
BACA JUGA: Tiba di Polda Jabar, Bahar Bin Smith : Saya Tidak Pernah Mangkir