Banggar DPRD Pangandaran Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2022, Ini Penjelasannya

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat Paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2022 Pangandaran. Jawa Barat, pada Jumat 16 September 2022.

Pada rapat paripruna tersebut, Badan Anggaran DPRD Pangandaran laporkan hasil pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD 2022 telah memenuhi syarat, selanjutnya Badan Anggaran DPRD Pangandaran mengusulkan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar salah satu anggota DPRD Solehudin.

Solehudin mengatakan, bahwa Bupati Pangandaran telah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD 2022 beberapa waktu lalu. Jadi, para pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan baik pada rapat internal badan anggaran maupun rapat dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan RAPERDA tentang perubahan APBD 2022,” ucapnya.

Menurut dia, RAPBD perubahan APBD 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.

“Perubahan APBD ini adalah tahapan penting dimana pada pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta telah dilakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah,” tutur Solehudin.

Solehudin menyebutkan, melalui tahapan tersebut dapat diketahui apakah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan atau belum.

“Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijakan anggaran yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas, dan program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020. sambung Solehudin, bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya.

“Untuk itu, Badan Anggaran bersama Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tidak keluar dari koridor yang ditetapkan,” katanya.

Dalam proses pengesahan perubahan APBD tahun 2022, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh Komisi di DPRD dengan mitra kerja.

Tindaklanjut dari tahapan itu adalah pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap RAPERDA 2022, diperoleh beberapa hal penting.

Inilah beberapa poin penting yakni : Pendapatan Daerah sebelum perubahan dianggarkan Rp1.276.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp1.514.203.421.957,00 bertambah sebesar Rp238.136.029.896,00.

Selain itu, belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.282.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp1.854.628.734.853,00 atau bertambah sebesar Rp572.561.342.792,00.

Ada juga pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp21.000.000.000,00 setelah perubahan dianggarkan Rp495.425.312.896,00 bertambah sebesar Rp474.425.312.896,00.

Untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan Rp15.000.000.000,00, setelah perubahan dianggarkan Rp155.000.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp140.000.000.000,00.

Adapun pembiayaan netto sebelum perubahan Rp.6.000.000.000 setelah perubahan dianggarkan Rp340.425.312.896,00 bertambah Rp334.425.312.896,00. (Kimas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *