JAKARTA, JURNALJABAR.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta KPK dan DPR untuk mengusut masalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang diduga oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak kuat untuk membayar peserta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada dugaan ketidakcukupan dana JHT untuk membayar peserta Jamsostek atau BPJSTK. Dugaan itu yang mendorong Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022.
“KPK pun kami minta proaktif. Karena BPK sudah menemukan indikasi ada potential loss yang kemudian oleh Kejagung diproses Rp50 triliun kata dugaannya, kemudian turun Rp20 triliun, tiba-tiba deponering. Ada apa dengan JHT Jamsostek?” kata Said Iqbal Kamis, 17 Februari 2022.
BACA JUGA: Jelang Perhelatan MotoGP 2022 Sirkuit Mandalika Jadi Perbincangan Serius
“Kemana dana yang kurang lebih totalnya Rp550 triliun JHT 70 persen sekitar Rp350 triliun, kemana uang itu? Jangan-jangan dipakai untuk program-program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelidikan ini telah dimulai sejak awal 2021 dengan surat perintah penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Kejagung mengindikasi ada dugaan kerugian mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir berkaitan dengan pengelolaan investasi. Namun, hingga kini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. (Puguh)