Desa Karangsari Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat

Desa Karangsari Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Desa karangsari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSLPM) bertempat di aula Desa Karangsari.

Kegiatan tersebut yang dihadiri oleh pihak BPN, Polres Pangandaran, Camat Padaherang, Danramil dan seluruh masyarakat yang diwakili, Kamis 22 September 2022.

Tujuan dari PTSL PM adalah mendaftarkan tanah seluruh Indonesia hingga berstifakat namun demikian melaui PTSL PM saat ini tidak menuju ke sertifikat, yang menjadi tujuaan saat ini ialah pemetakan seluruh wilayah di lokasi PTSL.

Program gratis dari presiden mewajibkan seluruh masyarakat mendaftarkan karena memiliki banyak keuntungan salah satunya dengan di petakan batas tanah artinya tanah tersebut sudah masif/tetap jikalau sudah masif untuk pendaftaran selanjutnya sudah ringan.

Adapun keuntungan lain bila status tanah sudah sasif/tetap bila akan memperjual belikan, menghibahkan, mewariskan tanahnya sudah jelas tidak akan berubah lagi.

Dudi noviandi selaku kasi pendaftaran atas tanah mengatakan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh Bank dunia atau negara alias gratis.

Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Wilayah kabupaten pangandaran menetapkan biaya dengan besaran Rp 150 ribu hingga penerbitan sertifikat.

“Mudah-mudahan target pendaftaran desa karangsari sebanyak 4.300 bisa segera terealisasi dan kondusif hingga penertiban sertifikat,” pungkasnya.

Dalam perspektif hukum Aipda Yusdiana menyampaikan dalam sambutanya, setiap kegiatan yang bersangkutan dengan suatu perbuatan tindak pidana bahasa hukumnya adalah ultimum remidium.

“Setiap program-program pemerintah kalau ada yang salah atau yang tidak lurus dengan aturan akan di terapkan azas ultimum remidium (penegakan hukum),” ucapnya.

Keputusan SKB 3 mentri terkait PTSL PM di sempurnakan kembali oleh bupati dengan Perbup NO 12 tahun 2020.

“Jadi ketua PTSL, kepala desa tidak boleh mengotak ngatik yang sudah ada Perbup , misalkan tentang pembiayaan kalau di otak-atik termasuk itu pungli dan kena pidana bisa di penjarakan,” pungkasnya. (Bill)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *