Jelang Sidang Putusan Ade Yasin, Kades Se-Kecamatan Cigombong Berikan Suport Ini

Menjelang Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Para Kepala Desa Sekecamatan Cigombong Hadir Beri Dukungan Moril Dan Doakan Untuk Kebebasan Bupati Ade Yasin

BANDUNG, JURNALMEDIA.ID – Saat menjelang sidang vonis Ade Yasin, di ruang sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022 ini. Banyak simpatisan dan kolega Ade Yasin yang hadir untuk menyaksikan sidang putusan tersebut. Bahkan, saat tim pengacara Bupati Bogor nonaktif, masuk ke dalam ruang sidang, mereka melantunkan shalawat.

Tidak hanya lantunan shalawat yang bergema di ruang sidang dan dukungan dari simpatisan dan kolega saja, namun dalam sidang tersebut, nampak dukungan moril juga diberikan oleh para Kepala Desa Kecamatan Cigombong kabupaten Bogor yang sengaja datang untuk mendengar dan melihat langsung keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Desa Tugu M.Rifky Abdillah mengaku, bahwa kedatangannya ke Bandung bersama kepala Desa yang lain guna memberikan suport dan dukungan kepada Bupati Bogor Ade Yasin yang hari ini akan dibacakan putusannya oleh pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.

“Kita juga mendoakan agar Bupati Ade Yasin terbebaskan dari segala tuduhan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Menurut dia, selama tiga tahun lebih Bupati Ade Yasin memimpin Kabupaten Bogor, banyak kemajuan yang telah dicapai, tidak hanya pembangunan saja, Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan pun banyak kemajuan.

“Hal ini dibuktikan saat adanya Pandemi Covid 19 yang alhamdulilah di Kabupaten Bogor pada saat tersebut masih dalam kondisi terkendali, padahal kalau kita lihat, Kabupaten Bogor merupakan salah satu penyangga ibu kota Jakarta, dimana pada saat itu Pandemi Covid 19 di Jakarta sangatlah mengkhawatirkan,” bebernya.

Selain itu, sambung Abdillah, juga dengan toleransi beragama,selama ini toleransi berjalan dengan baik, antar pemeluk agama saling menghormati dan menghargai, sehingga setiap kali perayaan hari besar digelar oleh masing- masing agama, alhamdulilah berjalan aman, begitu juga dengan adanya aliran intoleran di Kabupaten Bogor selama ini, baik Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor berhasil mengantisipasi sehingga tidak meluas.

“Saya kepala Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kbupaten Bogor mewakili rekan-rekan kepala Desa yang lain datang untuk mendoakan dan memberikan suport kepada bupati Bogor Ade Yasin, dan saya bersama rekan kepala Desa yang lain sangat berharap Ade Yasin bisa bebas hari ini dan bisa kembali memimpin Kabupaten Bogor,” harapnya.

Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin beserta anak buahnya didakwa dalam kasus suap sebesar Rp 1.935.000.000, yang diberikan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor 2021, dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Adapun pemberian uang yang digelontorkan para tersangka pemberi suap tersebut, agar Pemerintah Kabupaten kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor Ade Yasin beserta anak buahnya di lingkungan Pemkab Bogor, masing-masing :

Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah. Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Rizki Taufik. Mereka dituntut dengan kurungan penjara tiga tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan Senin 12 September 2022 lalu.

Dalam kasus suap terhadap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, Ade Yasin dituntut selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selain itu, hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.

Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu, Bupati Bogor nonaktif juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

“Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok,” kata JPU KPK, Roni Yusuf saat membacakan surat tuntutan, dalam persidangan Senin 12 September 2022.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bandung, sidang vonis Ade Yasin dengan Nomor Perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, akan digelar pada pukul 09.00 WIB, akan berlangsung di ruang Soerjadi.

Sedangkan persidangan terhadap, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dam Rizki Taufik, dengan Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, juga dijadwalkan pukul 09.00 WIB yang akan digelar di ruang sidang R. Soebekti, dengan agenda sidang putusan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar juga meyakini Majelis Hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Bahkan, ditegaskannya, tim penasehat hukum Ade Yasin akan melakukan upaya hukum lainnya jika Hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” tandas Dinalara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *