Kasus Tersangka Pencabulan Anak Kyai Jombang Jawa Timur, Begini Tanggapan DPP ORSHID

JOMBANG, JURNALJABAR.CO,ID – Terkait dengan berita yang beredar dan proses pemberkasan kasus tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh santri Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman-Shiddiqiyyah (Bapak Mochammad Subchi Azal Tsani) kepada mantan santri yang saat ini sedang dalam proses PraPeradilan membuat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Shiddiqiyyah (DPP ORSHID) angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak DPP ORSHID saat menggelar Press Conference di Rumah Makan Yusro Lestari di Jl.Raya Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten. Jombang, pada Kamis 20 Januari 2022.

Sesuai Press Release Nomor:062/DPP/.00/I/2022 yang masuk kedapur redaksi bahwa pernyataan sikap dari Shiddiqiyyah : bahwa tuduhan tersebut adalah FITNAH dan DIREKAYASA untuk mengkriminalisasi Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman-Shiddiqiyyah.

Fakta sebenarnya yang terjadi adalah sebagaimana kronologi peristiwa di bawah ini:

1. Adanya keluarga nasab (biologis) dari Bapak Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi yang ingin menggantikan kedudukan Beliau sebagai Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah dan Pimpinan Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman-Shiddiqiyyah dan dibalik itu adalah untuk bisa menguasai lahan Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal ImanShiddiqiyyah baik di Pusat pesantren Losari Ploso Jombang maupun tanah Pesantren di Puri Semanding Jombang.

2. Dilakukanlah rencana yang sudah puluhan tahun dipersiapkan untuk penghancuran Shiddiqiyyah oleh EY, LL, BLL, ZZ, QM dan TN yang didukung mantan-mantan murid Shiddiqiyyah dan kemudian disebut Gerombolan Fitnah.

3. Rencana itu mentargetkan hancurnya Bapak Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi, Ibu Nyai Shofwatul Ummah dan Gus Mochammad Subchi Azal Tsani serta keluarganya.

4. Isu fitnah terhadap Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi disebarkan sudah puluhan tahun berjalan, diantaranya bahwa Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi tidak paham murid-muridnya, pelupa, bisa dipaksa, bisa dimanipulasi, bisa dipengaruhi, dan lain-lain sampai puncaknya adalah mereka mengupayakan supaya bapak Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi masuk ke ranah hukum dan peristiwa jatuhnya beliau sampai patah tulang kaki di rumah EY yang membuat beliau sempat ada dalam kondisi kritis selama beberapa minggu.

5. Isu fitnah untuk menghancurkan ibu Nyai Shofwatul Ummah juga dilakukan. Difitnahkan bahwa Ibu Nyai Shofwatul Ummah itu serakah, menguasai lahan pesantren, menguasai perusahaan yang ada di pesantren dan lain-lain

BACA JUGA : Kota Banjar Kembali Temukan Kasus Baru Positif Covid-19

6. Isu fitnah terhadap Gus Mochammad Subchi Azal Tsani juga dilakukan sejak beliau masih kecil. Fitnah dan rekayasa kemudian dihantamkan lagi tahun 2017 dengan menyiapkan wanita-wanita untuk mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Gus Mochammad Subchi Azal Tsani. Bapak Kyai Muchammad Muchtar Mu’thi dan Pengurus Organisasi di lingkungan Shiddiqiyyah kemudian melakukan klarifikasi ditambah dengan adanya pengakuan MNK bahwa mereka disuruh EY, ZZ dan TN untuk membuat fitnah itu. Pada tahun 2019 isu fitnah tersebut dilaporkan ke POLRES Jombang hingga muncul status tersangka tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian diviralkan di media massa dan media sosial hingga menjadi berita nasional.

7. Tahun 2019 pihak POLRES Jombang melimpahkan berkasnya ke POLDA Jawa Timur, dan pihak POLDA Jawa Timur yang bekerja mengetahui bahwa ini adalah rekayasa kasus fitnah yang disebabkan adanya konflik internal di Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal ImanShiddiqiyyah. Pihak kepolisian tidak mau diadu dengan Pesantren oleh segerombolan orang yang memang mau menghancurkan Shiddiqiyyah.

8. Tetapi beberapa oknum terus mengajukan berkas “data dan bukti buatan” ke Kejaksaan. Kejaksaan bekerja secara profesional sehingga berkas yang diajukan itu sudah ditolak 5x oleh Kejaksaan. Karena itu, kasus ini di tahun 2019 dihentikan yang sudah sewajarnya dari P19 harusnya sudah keluar SP3 karena ketidaklayakan kasus ini untuk diajukan kekejaksaan.

9. Gerombolan fitnah yang ingin menghancurkan Shiddiqiyyah masih terus bergerak untuk memaksakan kasus ini agar bisa dinaikkan ke P21.

10. Sebab nasib Gus Mochammad Subchi Azal Tsani selama tahun 2019-2021 tidak jelas posisi dan statusnya, maka dilakukanlah Pra-Peradilan untuk kepastian status kasus rekayasa ini.

11. Gerombolan fitnah yang ingin menghancurkan Shiddiqiyyah kemudian menjalin hubungan dengan LSM-LSM, Institusi Pemerintah, Perlindungan Wanita dan lain-lain untuk terus mengupayakan hancurnya Gus Mochammad Subchi Azal Tsani sebagai bagian besar dari rencana penghancuran Shiddiqiyyah.

12. Dan dibalik rekayasa kasus dan penghancuran terhadap Gus Mochammad Subchi Azal Tsani, secara diam-diam mereka sudah menguasai 61 Sertifikat Hak Milik tanah di lahan Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman-Shiddiqiyyah upaya itu dimulai sejak tahun 2000 dengan menggunakan dokumen palsu.

13. Supaya semua orang paham bahwa apa yang terjadi pada Gus Mochammad Subchi Azal Tsani, Ibu Nyai Shofwatul Ummah dan yang terjadi pada Bapak Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi, itu semua adalah upaya kriminalisasi pesantren untuk menghancurkan Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman-Shiddiqiyyah sebagai salah satu benteng pertahanan NKRI dan benteng pertahanan agama Islam

“Bagi kami karena keseluruhan fakta ini menyangkut kelestarian Ajaran Thoriqoh Shiddiqiyyah dan Pesantren Hubbul Wathon Minal Iman-Shiddiqiyyah maka kami akan berupaya dengan maksimal untuk menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan. Apalagi Beliau Sang Guru, Bapak Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi menyemangati kami untuk mempertahankan Shiddiqiyyah apapun resikonya.” ujar Edi Setiawan selaku Ketua Bidang Pelestarian Shiddiqiyyah. (red/rls)

BACA JUGA : Harga Minyak Goreng Melonjak, Pemkot Banjar Turun Tangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *