Mengenali Sistem Pemilu 2024 (Pilpres, Pemilu DPR, DPRD dan DPD)

Demokrasi merupakan suatu jalan menuju kedaulatan rakyat. Mengembalikan hak dalam menentukan pemimpin kepada rakyat, penguasa di bawah pengawasan rakyat, Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai salah satu jalan dan metode tentunya demokrasi mempunyai sistem pemilihan, rakyat diberi kesempatan untuk berpartisipasi serta memberikan aspirasi politik terwujud dalam bentuk pemungutan suara di pemilu yang menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kita akan memasuki siklus 5 tahunan yaitu pada pemilu tahun 2024 yang disebut dengan pemilu serentak dari mulai DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, DPD sampai Presiden dan Wakil Presiden. Di tahun yang sama akan diselenggarakan juga pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh daerah Indonesia (provinsi, kabupaten dan kota).

Mengamati perkembangan isu kepemiluan di Indonesia tidak akan dilakukan perubahan atau revisi terhadap undang-undang pemilihan umum. pada 9 Maret 2021 badan Legislasi DPR RI bersama MENKUMHAM dan juga panitia perancang undang-undang DPD RI bersepakat untuk menarik pembahasan rancangan undang-undang tentang pemilihan umum dari PROLEGNAS 2021.

Jadi peraturan yang akan dipakai dalam mengatur pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 baik pemilihan legislatif (DPR, DPRD dan DPD) maupun eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) adalah undang-undang nomor 07 Tahun 2017 sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh daerah Indonesia (Provinsi, Kabupaten dan Kota) merujuk kepada undang-undang nomor 01 tahun 2015 yang sudah diubah 5 kali dengan undang-undang nomor 08 tahun 2015 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan yang terakhir adalah undang-undang nomor 6 tahun 2020.

Dalam kesempatan ini kita akan mengenali sistem pemilu 2024 yang merujuk kepada undang-undang nomor 07 Tahun 2007 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4) disandingkan dengan buku Electoral System Design dari International Idea.

Di dalam buku Electoral System Design dari International Idea dibahas mengenai The Electoral System Family atau keluarga besar sistem pemilu/electoral. Sistem pemilu menurut International Idea itu dibagi dalam 4 kelompok besar: yang pertama ada plurality/majority yang kedua ada proportional representation yang ketiga ada sistem mixed atau campuran dari sistem plurality/majority dan proportional representation dan yang keempat ada sistem other atau lain-lain.

Secara umum yang lebih dikenal atau digunakan di negara-negara demokrasi ada dua sistem yaitu sistem plurality/majority atau proportional representation.

Untuk sistem pemilu Presiden dan Wakil Presiden kita bisa melihat di undang-undang nomor 07 Tahun 2017 pasal 168 ayat (a) berbunyi “Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan”, Sedangkan penentuan calon terpilihnya kita bisa melihat di pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat “(3).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden” dan juga ayat “(4) dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden”

Maka apabila kita melihat referensi dari International Idea mengenai The Electoral System Families tersebut sistem pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 akan menggunakan sistem Majority atau Mayoritas sistem dengan varian to round system (TRS) atau sistem dua putaran.

Maka bisa disimpulkan jika tidak ada yang memperoleh suara 50% + 1 dengan sebaran perolehan suara minimal di 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia akan dilakukan pemilihan dua putaran namun apabila ada calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara 50% + 1 dengan sebaran perolehan suara minimal di 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia akan langsung dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden tanpa melalui proses pemilihan 2 putaran.

Sedangkan untuk pemilu DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Disebutkan dalam undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 pasal 168 ayat 2 yang berbunyi “pemilu untuk memilih anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dilaksanakan dengan sistem proporsional”. Maka apabila kita melihat referensi dari International Idea mengenai The Electoral System Families tersebut sistem pemilihan untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di sana ada proportional representation dengan varian LIST VR/Open List.

Jadi proportional representation atau perwakilan berimbang yaitu sistem pemilu di mana perolehan jumlah suara itu proporsional/berimbang dengan perolehan jumlah kursi artinya ada proporsionalitas antara perolehan suara dengan perolehan kursi ini yang membedakan dengan sistem Plurality/Majority.

Contohnya kalau suatu partai memperoleh 10% suara maka di dalam sistem ini perolehan kursinya diharapkan proporsional atau sama dengan jumlah suara, apabila dia memperoleh suara 10% maka kursinya adalah 10%. Namun bisa terjadi juga distorsi atau disparitas yang mengakibatkan disproporsional misalkan perolehan suara 7% namun perolehan kursi 10% atau lebih dari 7% hal ini bisa terjadi akibat pemberlakuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold itu bisa mempengaruhi ketidak proporsionalan perolehan suara dengan perolehan kursi.

Dalam pemilu DPD atau Dewan Perwakilan Daerah kita bisa melihat rujukan di undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 pasal 168 ayat 3 yang berbunyi “pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak banyak”. Kalau kita lihat di pohon sistem pemilu dari Internasional Idea yang sistem distrik berwakil banyak itu dikategorikan sebagai sistem other (lain-lain) yaitu terutama untuk sistem DPD diklasifikasikan sebagai sistem SNTV yang dimaksud dengan SNTV adalah sebuah sistem di mana para pemilih memberikan satu suara di sebuah daerah pemilihan yang berwakil majemuk/banyak yakni para kandidat dengan suara total terbanyak itu dinyatakan terpilih dan para pemilih memilih kandidat bukan partai politik.

Artinya adalah sebuah sistem dimana pemilih memberikan hanya satu suara berorientasikan kandidat untuk seorang kandidat di daerah pemilihan yang berwakil banyak memperebutkan beberapa kursi jadi tidak hanya satu kursi tetapi memperebutkan beberapa kursi atau berwakil majemuk atau bisa disebut dengan istilah multi member konstituensi sementara kalau suatu dapil hanya memperebutkan satu kursi itu disebut dengan istilah single member konstituensi.

 

Oleh: Rusman Nuryadin

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *