Pansus DPRD Pangandaran Masih Bahas Raperda BPD, Begini Penjelasan Ketua DPRD

Ketua DPRD Sebut Optimalisasi PAD 2023 Pangandaran Harus Jadi Penopang Pendapatan Daerah

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat ini sedang dikaji Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merupakan inisiatif dari para wakil rakyat.

Seperti diketahui, Bahwa Raperda yang diajukan Komisi I DPRD Pangandaran ini semula pernah ada regulasinya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018.

Namun, sebelumnya dalam kajian akademik Raperda BPD tersebut sempat terjadi riak ketidakpuasan dari para Kepala Desa lantaran merasa kesejahteraan mereka (Kades,red) masih kurang.

Meski demikian, DPRD Pangandaran menetapkan bahwa Raperda tentang BPD itu masuk dalam pembahasan lebih lanjut oleh Pansus.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, bahwa Raperda tentang BPD akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Raperda tersebut merupakan perubahan dari Perda 9 Tahun 2018.

“Dengan kondisi eksiating BPD saat ini hanya penguatan saja, mereka dalam Peraturan Menteri (Permen) diberikan staf kesekretariatan,” ujarnya Selasa 21 Juni 2022.

Merujuk kepada Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati. sambung Asep, terkait tunjangan dan yang lainnya itu mengacu pada kebijakan anggaran yang diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

”Kebijakannya cukup sama Perbup saja. Tapi ya tidak lepas untuk kesejahteraan BPD tetap tergantung dari kemampuan keuangan daerah juga,” ucapnya.

Sebelumnya, lanjut Asep, sempat ada pandangan dari Kepala Desa dalam Perda lama dikaitkan untuk honor BPD sebesar 80 Persen dari gaji kepala Desa, dan 50 persen dari wakilnya.

”Pihak Pemdes meminta jangan digunakan itu dan dilepaskan, maka cukup diatur Perbup. Intinya, Perda ini bukan hanya persoalan keuangan BPD, tapi lebih ke penguatan pada lembaganya,” pungkansya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *