Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Bupati Ciamis Pimpin Rapat Sosialisasi Bansos

Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Bupati Ciamis Pimpin Rapat Sosialisasi Bansos

CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Pimpin Rapat Sosialisasi Bantuan Sosial dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Selasa 20 September 2022 bertempat di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D.Putra Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang, Para Asisten, dan para Kepala OPD terkait.

Rapat tersebut dilaksanakan secara Offline dan Online dengan diikuti oleh Seluruh Camat, Kepala Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Ciamis.

Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022.

Perlu diketahui bahwa PMK ini memberikan Landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk memberikan Belanja perlindungan Sosial, guna menjaga kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat menjelaskan, dalam rangka penanganan Inflasi, Pemda menganggarkan belanja wajib Perlindungan  Sosial Periode Oktober s.d Desember 2022.

“Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial pada APBD TA 2022 ini sebesar Rp. 6.075.550.000,-” terangnya.

“Dana Alokasi tersebut memang tidaklah besar, tetapi minimalnya mampu mengurangi beban yang terdampak  Inflasi,” tambahnya.

Perlu diketahui, bahwa Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial di Kabupaten Ciamis terbagi menjadi empat, yaitu :

Satu, Pemberian Bantuan berupa Uang bagi Masyarakat tidak mampu, Dua, pemberdayaan Masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, Tiga, Pelaksanaan Operasi pasar Reguler dan khusus yang Berdampak dalam satu Kabupaten, empat, Pelaksanaan kompetensi dan Produktivitas bagi pencari kerja.

Kemudian Herdiat menerangkan, bahwa dalam pengalokasian tersebut haruslah tepat sasaran, utamanya dalam pemberian Uang tunai bagi masyarakat.

“Saya menegaskan, dalam penyaluran uang tunai jangan sampai ada potongan apapun bahkan dengan alasan apapun,” ungkapnya.

Kriteria calon penerima bantuan adalah masyarakat tidak mampu dan belum menerima  bantuan sosial dari manapun, dengan kriteria bermata pencaharian di sektor Transportasi, sektor perdagangan, dan buruh tani.

Sedangkan penyaluran pemberian uang tunai, akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai dari bulan Oktober s.d Desember 2022, adapun jumlah sasaran 9.730 KPM dengan besaran yang diberikan sebesar Rp.150.000,- setiap bulannya dengan mengambil 35 penerima dari setiap desa dan 100 Orang KPM dari kelurahan.

Kemudian Herdiat menjelaskan kenapa jumlah kelurahan lebih banyak diambilnya daripada desa, yakni dikarenakan jumlah masyarakat di kelurahan lebih banyak daripada di desa dan mengingatkan kembali perihal penyaluran bantuan.

“Perlu diketahui, bahwa jumlah masyarakat di Kelurahan lebih banyak dari pada jumlah masyarakat di Desa,” jelasnya.

“Saya tegaskan kembali, jangan sampai ada potongan sepeserpun dengan alasan apapun pada saat penyaluran bantuan sosial,” Pungkasnya. (Najib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *