SUKABUMI, JURNALJABAR.CO.ID – Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan Provinsi oleh oknum Kades.
Mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi DD (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi tahun 2018 – 2019.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Jumat 28 Januari 2022.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.
Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume.
” Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah,” ungkapnya.
Mantan Kasubdit Harda Polda Banten juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan propinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Menggait Salah Satu Jasa Konsultan Branding Terbesar
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.
“Seharusnya dibelikan modelnya AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,” ujar Rizka.
Berkas perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.
Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Kiki Masduki)