Spesialis Maling Brankas Minimarket Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung

SOREANG, JURNALJABAR.CO.ID  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian brankas minimarket.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan lima tersangka AES, HS, H, D, OYL telah melakukan aksinya di empat minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

“Komplotan ini memang sudah menjadi target operasi kami, karena adanya laporan mengenai pencurian minimarket dan brankas di wilayah hukum Polresta Bandung,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin, 13 Desember 2021.

Ia menambahkan, dari lima pelaku tiga diantaranya residivis perkara narkotika mencuri dengan cara menjebol tembok dan kemudian menyemprot CCTV menggunakan cat semprot agar aksinya tidak terekam.

“Saat berhasil masuk komplotan ini menyemprotkan cat semprot ke semua CCTV agar tidak terlihat, dan setelah itu langsung membawa barang-barang yang ada di dalam minimarket serta brankas,” ujarnya.

BACA JUGA : Pangdam III Siliwangi – Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Integrasi TNI-Polri 2021

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, sambung dia, dalam kurun waktu tahun 2021 komplotan spesialis pencurian brankas minimarket ini juga melakukan aksinya di Kabupaten Garut, Kota Bandung, Banten dan Cianjur.

“Komplotan ini berhasil kami amankan di Banjaran dengan barang bukti mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian salah satu diantaranya kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap,” tegasnya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari kelima pelaku. Komplotan tersebut nekat mencuri untuk bayar hutang dan berfoya-foya.

“Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti linggis, gunting raja, tiga unit kendaraan roda empat milik pelaku dan barang – barang hasil curian,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (MW)

BACA JUGA : Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banjar Minta Anggotanya Bijak dalam Bermedia Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *