JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Pengadilan Negeri Tangerang, akan menggelar sidang putusan trading Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (28/10). Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut crazy rich Medan itu, dengan tuntutan penjara 15 tahun dan pengembalian seluruh uang para korban. “Benar pagi ini, sesuai jadwal …
Baca Selengkapnya