BANDUNG, JURNALJABAR,CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer. Selanjutnya, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana …
Baca Selengkapnya