BANJAR, JURNALJABAR.CO.ID -Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi Covid19, Kota Banjar Kembali masuk Kategori Level 3 PPKM Wilayah Jawa Bali. …
Baca Selengkapnya