THR para PNS di Pangandaran Mulai di Proses, Ini kata Ketua DPRD

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) Para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, Honor dan TPAPD Pemda Pangandaran mulai di proses hari ini, Senin 25 April 2022.

Saat diwawancarai usai rapat paripurna yang digelar di gedung Paripurna DPRD, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Bupati Jeje Wiradinata mengungkapkan bahwa semua tunjangan ASN dan PNS cair hari ini.

“Hari ini, Senin 25 April 2022, Honor RT dan Rw juga sedang diproses, insya allah lancar,” katanya.

Dilokasi yang sama, Kepala Badan BPKD Hendar Suhendar menjelaskan, TPAPD untuk bulan Januari, Februari sedang berjalan hanya tinggal bulan Maret.

Sementara itu, Ketua DPRD Asep Noordin  menyebutkan, bukan hanya kesalahan administrasi antara pihak desa dan Pemda Pangandaran saja. Namun, keterlambatan Siltap dan TPAPD pegawai desa disatukan dengan ADD.

“Perintah pemerintah pusat pun harus dbayar setiap bulan Namun ternyata ada kendala,” katanya.

Lanjut Asep, setelah membuka komunikasi dengan para kepala desa, Dinas PMD dan Keuangan ternyata ada persoalan dengan SPJ, karena kalau ingin dibayarkan tiap bulan, SPJ nya pun harus tiap bulan.

“Adapun permasalahanya, dilihat dari kendala hanya dari komunikasi yang kurang baik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah,” sebutnya.

BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran 2022 Prediksi Kendaraan Arah ke Jabar Sebanyak 1.891.602 Kendaraan

Menurut Asep, kalau memang ketentuannya harus ribet dengan melampirkan proposal dan sebagainya harus di ikutin karena itu sudah ketentuanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya liat pemerintah daerah juga welcome melihat itu, Jadi saya kira masalahnya di komunikasi antara Pemdes dan Pemda dan keuangan, kalau memang kesulitan dalam peng SPJ an harus komunikasi sehingga tidak terlambat,” sarannya.

Asep berharap, dalam masalah ini jangan saling menyalahkan, cari solusi dan jalin komunikasi yang baik.

“Saya juga tidak melihat pak bupati untuk menunda-nunda apalagi kalau sumber anggaranya dari pemerintah pusat kecuali kalau tunjangan yang bersumber dari PAD harus disesuaikan dengan kemampuan,” pungkasnya. (Bill)

BACA JUGA: Wakapolri Tinjau Persiapan Polda Jabar dalam Pengamanan Mudik Lebaran 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *